KENDAL.PCMSIMO.ORG. Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, menyerukan agar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan akses pendidikan.
Seruan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait sistem zonasi dan terbatasnya kuota sekolah negeri.
“Banyak orang tua yang cemas karena kuota terbatas dan sistem zonasi yang kadang justru merugikan warga sekitar sekolah,” ujar Mahfud, Jumat (5/7/2025).
Menurutnya, masa-masa penerimaan siswa baru kerap menjadi periode penuh ketegangan dan kecemasan, baik bagi siswa maupun orang tua.
Mahfud meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal untuk aktif turun ke lapangan dan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan PPDB di semua satuan pendidikan.
Ia menegaskan, sistem zonasi yang bertujuan mendekatkan akses pendidikan, jangan sampai justru menyisihkan anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah.
“Jangan sampai ada pelanggaran zonasi yang membuat anak-anak yang rumahnya dekat sekolah justru tidak tertampung,” tegasnya.
Tak hanya itu, Mahfud juga menyoroti potensi pungutan liar (pungli) yang sering muncul selama proses pendaftaran maupun setelah siswa diterima.
Ia menyebut, praktik pungli kerap disamarkan dalam bentuk “sumbangan sukarela” dari komite sekolah, namun dengan nominal dan waktu yang sudah ditentukan.
“Kalau sumbangan sifatnya ditentukan waktunya dan jumlahnya, itu bukan lagi sukarela. Itu jelas melanggar aturan,” tegas Mahfud. Ia menyatakan, sumbangan hanya sah jika benar-benar murni inisiatif wali murid dan tidak mengikat.
Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Kendal akan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Jika ditemukan kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran, DPRD akan meminta agar sanksi tegas dijatuhkan.
“Kami ingin semua anak di Kendal mendapatkan akses pendidikan yang adil, merata, dan bebas dari praktik curang,” ujarnya.
Sementara itu, Disdikbud Kendal menyampaikan bahwa PPDB tingkat SD telah dibuka sejak 30 Juni hingga 5 Juli 2025, sementara pendaftaran SMP dijadwalkan pada 23–26 Juni 2025 melalui laman resmi ppdb.kendalkab.go.id.
Sistem PPDB tahun ini menggunakan mekanisme SPMB dengan komposisi kuota sebagai berikut: 50 persen jalur zonasi, 20 persen afirmasi, 25 persen prestasi, dan 5 persen jalur mutasi.
DPRD Kendal berkomitmen mengawal proses ini hingga selesai, memastikan bahwa tak satu pun anak Kendal yang kehilangan hak pendidikan hanya karena sistem yang tidak berpihak atau kelalaian pengawasan.

