KENDAL. PCMSIMO.ORG. Untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan layanan hukum, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kendal bekerja sama dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Surya Keadilan menggelar Seminar Pendidikan Paralegal, Sabtu (12/7/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Kendal.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata menuju terbentuknya tim paralegal yang akan mendampingi masyarakat dalam permasalahan hukum nonlitigasi.
Seminar dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua PDM Muhammadiyah Kendal, Moh. Ali Satiran, yang menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari dakwah Muhammadiyah dalam bidang hukum dan keadilan sosial.

“Pelatihan ini sangat penting karena menjadi solusi atas keterbatasan masyarakat dalam mengakses bantuan hukum. Banyak warga yang tidak mampu menyewa pengacara atau bahkan tidak tahu harus ke mana saat menghadapi persoalan hukum. Di sinilah paralegal hadir sebagai jembatan,” ujarnya di hadapan sekitar 60 peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Ali Satiran berharap seminar ini tidak berhenti sebagai wacana, tetapi segera ditindaklanjuti dalam bentuk pelatihan lanjutan serta pembentukan tim paralegal lokal yang memiliki struktur, SOP, dan ruang kerja yang jelas.
Senada dengan itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Kendal, M. Taufiq Pandan Winoto, mengusulkan agar segera dibentuk Asosiasi Paralegal Kabupaten Kendal disertai akta pendirian sebagai dasar legalitas.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan paralegal perlu mendapat pengakuan dan pembinaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar keberlangsungan dan kapabilitasnya lebih terjamin.
“Pelayanan paralegal bersifat inklusif, tidak hanya untuk kelompok tertentu. Paralegal hadir sebagai wujud kepedulian warga negara terhadap rasa keadilan,” tegasnya.
Taufiq menambahkan, Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi landasan hukum utama bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapat akses bantuan hukum secara gratis.
Oleh karena itu, kehadiran paralegal yang terlatih akan memperkuat sistem tersebut dari akar rumput.
“Setelah seminar ini, akan kita lanjutkan dengan pendidikan paralegal bersertifikat, agar mereka memahami secara mendalam peran dan tugas paralegal, serta mampu memberikan bantuan awal yang berarti kepada masyarakat yang tertimpa ketidakadilan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tugas paralegal bukan sekadar menjalankan prosedur hukum, tapi melayani masyarakat dengan niat ikhlas.

“Kalau tidak ikhlas, mindset kita hanya mengejar kemenangan. Padahal kemenangan sejati adalah milik Allah. Tugas kita hanya satu: melayani hak masyarakat yang tertindas oleh peristiwa hukum,” tegasnya.
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber yang memberikan wawasan mendalam dari berbagai perspektif:Taufiq Pandan Winoto, yang membahas penguatan peran paralegal dalam komunitas. Bustaruddin, Hakim Pengadilan Negeri Kendal, yang memaparkan prosedur hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Sedangkan Umar Ma’ruf, Dosen Fakultas Hukum Unissula dan Ketua Dewan Kehormatan Peradi Semarang, yang membahas kedudukan dan peran paralegal dalam ekosistem hukum.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando, yang menilai pendidikan paralegal sangat dibutuhkan.
“Masih banyak warga Kendal yang belum memahami hukum secara menyeluruh. Harapannya, dengan pendidikan paralegal ini, masyarakat bisa mendapat pencerahan dan perlindungan hukum yang lebih baik,” kata Alfebian. (fur)

