KENDAL.PCMSIMO.ORG.Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf milik Persyarikatan, Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kendal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama MPW Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) se-Kabupaten Kendal dan sejumlah Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), Rabu (9/7/2025) di Gedung Dakwah PDM Kendal.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal, Kementerian Agama, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) yang bertujuan mempercepat legalisasi tanah wakaf.
Ketua MPW PDM Kendal, Mu’min Arifin, menyampaikan bahwa MoU tersebut merupakan wujud iktikad baik dari pemerintah untuk mendukung Muhammadiyah dalam menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, kesempatan ini harus disambut secara proaktif oleh Muhammadiyah dengan langkah-langkah sistematis dan produktif.
“Iktikad baik itu harus kita sambut positif. Muhammadiyah perlu mengimbangi dengan kerja lapangan yang dinamis dan berbasis ilmu terapan,” ungkap Mu’min.
Ia menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam proses ini.
“Sertifikat atas nama Persyarikatan tidak akan muncul dengan sendirinya. Harus ada kerja nyata dan sistematis dari kita semua,” tegasnya.
Rakor tersebut juga membahas kemajuan proses sertifikasi di lapangan.
Sekretaris MPW PDM Kendal, Muhammad Nuzulul Farqi, melaporkan bahwa saat ini terdapat 16 bidang tanah wakaf yang sedang dalam proses percepatan, terdiri dari 10 bidang utama dan 6 pecahan.
Dari jumlah tersebut, beberapa telah melalui tahapan pengukuran hingga ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan.
Farqi juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pengumpulan berkas pengajuan. Ia menyebut bahwa BPN telah meminta agar semua berkas percepatan sertifikat segera dikirim, dan batas waktu pengumpulan ditetapkan pada Senin, 14 Juli 2025.
“Kami harap semua PCM dan AUM segera menindaklanjuti dan mengirimkan berkasnya sesuai tenggat waktu,” pintanya.
Sementara itu, Wakil Ketua PDM Kendal, Djamzuri, mengingatkan pentingnya semangat dalam mengurus proses wakaf. Ia menyebut bahwa urusan wakaf tidak cukup hanya diserahkan begitu saja tanpa kesungguhan.
“Ngurusi wakaf itu butuh semangat. Tidak bisa hanya dipasrahkan. Perlu waktu, tenaga, bahkan pengorbanan untuk menyelesaikannya,” ujar Djamzuri dengan nada tegas.
Rakor ini diharapkan menjadi momentum penguatan koordinasi dan percepatan penyelesaian legalitas aset wakaf Muhammadiyah di Kabupaten Kendal. Sertifikasi tanah wakaf dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan dan keberdayaan aset Persyarikatan untuk dakwah dan pelayanan umat. (fur)

